TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Semua Petugas Kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bisa melakukan pemeriksaan di jalanan.
Menurut Kasatlantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo mengatakan, memang hanya lima petugas diperbolehkan penindakan langsung (tilang), namun bukan berarti hanya lima saja yang bisa memeriksa kendaraan bermotor.
AKP Supomo menegaskan bahwa semua polantas berhak menahan dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan di jalanan.
“Semua anggota bisa melakukan pemeriksaan dan menahan kenderaan, tapi yang melakukan penindakan hanya petugas yang sudah tersertifikasi atau yang sudah memiliki Skep penyidik tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa hanya ada lima anggota Satlantas Polres Gorontalo Kota yang mempunyai Sertifikat untuk melakukan penilangan.
Narasi ini pun disalahartikan seakan-akan hanya lima polisi yang boleh menahan kendaraan.
Akun TikTok TribunGorontalo yang berjudul “43 Polantas Gorontalo Tak Bersertifikat, Dilarang Tilang Dijalan,” sempat menuai banyak komentar.
“sisanya cari doi,” tulis akun @ug**.
“Hanya 5 tapi kalau babunyi doi, semua jadi ada sertifikat,” sambung @CiptoMadj**.
Mayoritas pengguna TikTok itu beranggapan bahwa hanya lima orang polisi bersertifikat itulah yang bisa melakukan pemeriksaan.
AKP Supomo menjelaskan, dalam setahun belum tentu semua anggota satlantas bisa tersertifikasi. Maka dengan adanya aturan tersebut, pihaknya mendorong agar anggotanya segera mengikuti kejuruan.
Setelah selesai dari kejuruan, maka bisa diajukan untuk mendapatkan SKEP penyidik.
Baca juga: VIDEO Polantas Bone Bolango Tilang 184 Warga Gorontalo
Kata Supomo, apabila ada petugas menemukan pelanggar sementara dia belum mengatongi Skep penyidik, maka petugas tersebut bisa menghubungi petugas lain yang telah memiliki sertifikat.
Selain itu, Kasatlantas melarang petugas meminta uang dari para pelanggar alias pungli.