polaslot138
polaslot138
polaslot138
polaslot138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138
epicwin138
epicwin138
epicwin138

Gaji ASN 2024 Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen, Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK

Gaji ASN 2024 Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen, Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK

TRIBUNGORONTALO.COM – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami kenaikan pada 2024 mendatang.

Gaji ASN akan mengalami kenaikan 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Usulan Presiden Jokowi ini pun disambut tepuk tangan oleh peserta sidang. Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2019.

Kenaikan gaji ASN dan pensiunan tersebut berdasakan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato pengantar atau keterangan pemerintah terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangannya dalam sidang bersama DPR dan DPD RI, Rabu (16/8/2023).

Jokowi mengungkapkan kenaikan gaji ini demi reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan kepada ASN.

“Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara kontisten dan berhasil guna.”

“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan renumerisasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi dalam pidatonya dikutip dari YouTube Parlemen TV.


Presiden Jokowi menyampaikan pidato di depan DPR/MPR, Rabu (16/8/2023). Jokowi mengusulkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Untuk selengkapnya berikut besaran gaji untuk ASN tahun 2023 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
 
1. Gaji PNS 2023 Golongan I

– Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

– Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

– Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

– Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *