TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Eks Direktur Utama (Dirut) PDAM Bone Bolango, Yusar Laya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Muhammad Djafar mengatakan, jeratan pasal yang disangkakan yaitu Undang Undang No 18 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU NO 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 – 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minum 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Kasi Penkum Kejati Gorontalo.
Selain itu juga pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU NO 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 – 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 Kuhp dengan ancaman pidana penjara minum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
Kejati Gorontalo menetapkan Yusar Laya sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) pada tahun 2018 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Muhammad Djafar menyatakan penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No B1748/P5/FD.1/09/2023.
“Atas nama Yusar Laya pada hari ini juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, penetapan tersangka mantan dirut PDAM Bone Bolango ini atas kasus dana hibah SRMBR pada tahun 2018 hingga 2021.
“Berawal dari dana hibah pemkab Bone Bolango antara tahun 2018 sampai 2021, yang mana pemda telah meminta penyertaan modal di Kabupaten Bone Bolango dari tahun 2018- 2021,” ucapnya.
Baca juga: Breaking News: Kejati Gorontalo Tetapkan Yusar Laya Eks Dirut PDAM Bone Bolango sebagai Tersangka
Dadang menambahkan, penyertaan modal tersebut diatas hanya diberikan pemerintah daerah atas Bupati Bone Bolango pada program hibah air minum perkotaan Kabupaten Bone Bolango dalam program SRMBR. Tersangka melampirkan surat idle kapasitas atau kapasitas air menganggur.
Perbuatan tersangka disebut bertentangan dengan surat edaran Dirjen Cipta Karya Pada Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat pada tahun 2018 – 2019 tentang pedoman pengolahan air minum dan sanitasi.
Juga pedoman pengolahan air minum perkotaan pada tahun 2020 – 2021 pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
“Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 24.328.000.000 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Provinsi Gorontalo,” terang Dadang. (*)