TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sebanyak 150 kilogram (kg) daging ular yang hendak dibawa ke Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dicekal di Gorontalo.
Daging ular tersebut dicekal oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo di Pelabuhan Ferry Gorontalo, Sabtu (16/9/2023).
Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, 150 kg tersebut dibawa oleh penumpang menggunakan KMP Moinit.
KMP tersebut bertolak dari Pelabuhan Pagimana Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut Balai Karantina, 150 kg daging ular itu dikemas dalam 3 box tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal.
Nining Kasipu selaku Paramedik Karantina Hewan mengatakan, pihaknya memeriksa dokumen penyerta barang bawaan itu berdasarkan Undang Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan tumbuhan.
Petugas memperlihatkan daging ular yang tiba di Pelabuhan Ferry Gorontalo.
“Media pembawa tersebut dilakukan tindakan karantina berupa penahanan dan selanjutnya dilakukan penolakan ke daerah asal menggunakan alat angkut yang sama, ” ujar Nining.
“Selain itu, sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012, daging ular bukan termasuk pangan,” tambahnya Nining.
Nining juga menegaskan bahwa tindakan penolakan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Provinsi Gorontalo dan menjalankan amanah dalam pengawasan keamanan pangan.
Dwi Rachmanto selaku Plt. Kepala Karantina Gorontalo mengapresiasi kinerja tim di lapangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi karantina.
“Salut terhadap dedikasi dan kerja keras pejabat karantina di wilayah kerja, khususnya pelaksanaan pengawasan lalulintas media pembawa melalui pelabuhan kota Gorontalo di hari Sabtu dan Minggu, yang justru lebih padat dari hari biasanya,” ujar Dwi.
Dwi menekankan, walaupun masih dalam masa transisi, pelaksanaan tusi di lapangan harus tetap berjalan, jangan sampai lengah dalam hal pengawasan.
“Jaga dan lindungi negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK/OPTK,” tutupnya.(*)