TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Program bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di tengah tantangan ekonomi.
Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos tersebut.
Dinas Sosial Kota Gorontalo sendiri telah memberikan informasi terkait pekerjaan apa saja yang tak diperbolehkan masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan Bansos tersebut.
Kepala Bidang Resos dan Banjamsos Dinsos Kota Gorontalo, Endang Hulumudi membeberkan, setidaknya ada sekitar 34 pekerjaan yang tak boleh masuk di daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut daftar pekerjaan yang tak diperbolehkan masuk sebagai penerima bantuan sosial:
Presiden
Wakil Presiden
DPR RI
DPD
Gubernur
Wakil Gubernur
Mahkamah Konstitusi
Kabinet/Kementerian
Duta Besar
DPRD Provinsi
Bupati
Wakil Bupati
Wali Kota
Wakil Wali Kota
DPRD Kabupaten/Kota
PNS/ASN
TNI
Polri
Pegawai BUMN
Pegawai BUMD
BPK
Pensiunan
Kepala Desa
Perangkat Desa
Dosen
Psikiater/Psikolog
Apoteker
Dokter
Notaris
Akuntan
Arsitek
Pengacara
Pilot
Yang mendapatkan gaji dari APBD/APBN.
Kata Endang, pihaknya pun menegaskan, pentingnya memastikan bahwa bantuan sosial bisa dialokasikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi syarat sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung kelompok yang membutuhkan bantuan sosial di masa sulit seperti saat ini.
Tak hanya itu, Endang pun menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga bansos yang telah disalurkan oleh pemerintah.
Bansos tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), KPM Sembako, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
“Untuk PKH di Kota Gorontalo memiliki 8060, KPM Sembako 13.361, dan PBI jaminan kesehatan sebanyak 60.045,” ujar Endang.
(TribunGorontalo.com/Husnul)